Warga KTP Tabalong Swab Test Gratis
TANJUNG, korankontras.net – Siapa saja yang masuk ke Tabalong dan berniat tinggal di bumi sarabakawa minimal tiga hari wajib melakukan swab test.
Kewajiban baru bagi pendatang tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong No B.59/BUP/KESRA/400/09/2020 tentang pemberlakuan wajib swab PCR test covid-19 masuk wilayah kabupaten Tabalong.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tabalong pada 21 september 2020 itu juga mewajibkan swab test bagi warga Tabalong yang baru pulang dari luar propinsi dan minimal berada di luar propinsi selama satu minggu.
Pada poin lain dalam SE juga diatur pendatang yang hasil swabnya positif tidak boleh masuk ke Tabalong kecuali sudah melakukan karantina mandiri selama 10 dan tidak memiliki gejala serta sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter asal tempat tinggal.
Sementara pendatang yang sudah telanjur datang ke Tabalong tanpa bisa menunjukan hasil swabnya maka diminta pulang kedaerah asal kecuali pendatang tersebut mau melakukan swab test mandiri dan karantina.
Kabar gembiranya bagi warga ber KTP Tabalong bisa swab test secara gratis dengan sebelumnya mendaftar ke puskesmas dimana Ia tinggal dan diwajibkan karantina mandiri sa,mbil menunggu hasil swab testnya.
SE yang diterbitkan sebagai upaya pemerintah kabupaten Tabalong melakukan pencegahan dan penekanan terhadap transmisi penularan covid-19 dari luar wilayah Tabalong.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdie mengatakan monitoring pelaksanaan SE memakai pola wajib lapor 1 x24 jam buat pendatang, baik RT/RW maupun Kades (kts)