TANJUNG,korankontras.net – Pilkada serentak sebentar lagi digelar, kalimantan Selatan akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur pada bulan desember nanti.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mensosialisasikan aturan Pilkada agar pilkada berjalan tanpa kecurangan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturannya tidak diperbolehkan berpolitik, mereka harus netral dalam setiap parhelatan pemilu, jika melanggar Bawaslu akan “menyemprit” ASN tanpa pandang bulu.
Agar tidak kena “semprit” karena dianggap tidak netral, Bawaslu mengirim surat himbauan kepada semua instansi dilingkungan Pemkab Tabalong.
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan mengatakan ada 16 kategori bentuk pelanggaran netralitas ASN yang di atur dalam surat tersebut.
“Kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon peserta Pilkada, melakukan foto bersama bakal calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan’ jelasnya.
keempat menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik dan melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat untuk memperoleh dukungan bakal calon juga dianggap sebagai pelanggaran.
ASN yang mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti diluar tanggungan Negara juga sebagai pelanggaran yang harus dihindari.
“Ke tujuh memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan bakal calon atau pasangan calon, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, poin sembilan menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut” terang Hirsan panjang lebar.
Mengikuti kampanye sebagai ASN, terangnya lagi dengan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara dan memberi dukungan kepada bakal calon dengan memberikan fotokopi KTP juga pelanggaran bagi ASN.
“Poin ke 13 ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara, menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan yang dapat menguntungkan pasangan calon selama masa kampanye dan teeakhir menjadi anggota atau pengurus Parpol” ujar Hirsan lagi.
Hirsan berharap dengan surat himbauan seluruh ASN di Kabupaten Tabalong dapat menjaga netralitas, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada.
“Agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Kalimantan Selatan” pungkasnya. (Can)
