TANJUNG, korankontras.net – Hingga kini sudah ada lima unit Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) berdiri di kabupaten Tabalong.
TPS 3R itu berada di Tanjung Selatan, Maburai, Flamboyan dan dua unit tambahan terbaru di desa Padang Panjang dan Warukin.
Melihat terus berkembangnya pengelolaan TPS 3R ini, pemerintah Bumi Sarabakawa akan kembali memperbanyak unit TPS tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong, Rowi Rawatianice berharap nantinya setiap kecamatan mempunyai TPS 3R.
“Minimal ada satu di masing-masing kecamatan tetapi kita juga tidak bisa memaksakan karena TPS 3R ini sangat menuntut komitmen” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Rowi menuturkan ketika mengusulkan TPS 3R ada ketentuannya yang harus diperhatikan.
“Pertama yaitu kesiapan lahan minimal luasan 10×20, masyarakat sudah melakukan penanganan dan pengolahan sampah dibuktikan dengan misalnya di desa itu sudah melakukan iuran sampah dan layanan pengangkutannya, kemudian kesiapan secara umum dukungan pemdes dan pemda itu semua akan menjadi seleksinya” terangnya.
TPS 3R dikatakan berhasil ketika Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) ini bekerja dengan baik dan unitnya berfungsi.
“Konsep TPS 3R itu melayani pelanggan, pengangkutan, kemudian dilanjutkan dengan pengolahan, pemilahan dan pengomposan sampai nanti pembuangan residu ke TPA” kata Rowi.
Terkait dengan kinerja TPS 3R yang sudah ada, pihak pengelola wajib membuat laporan kegiatan setiap bulannya.
“Dari laporan mereka akan kelihatan kinerja dari TPS 3R tersebut, namun sewaktu-waktu kita bisa langsung melihat ke lapangan untuk pemantauan kinerja TPS tersebut” ungkap Kadis LH Tabalong.
Setiap TPS 3R lanjutnya dapat menampung sekitar 200 hingga 300 pelanggan.
“Dan TPS yang sudah beroperasi ini sudah mempunyai ratusan pelanggan” pungkasnya. (Can)