TANJUNG, korankontras.net – Mediasi tahap dua yang dilakukan PT Restu Tanjung Permai (RTP) dan perwakilan karyawannya menemui jalan buntu.
Pertemuan yang di inisiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong ini belum menemukan titik terang dari kedua belah pihak.
Pihak perusahaan dan perwakilan karyawan pun akhirnya sepakat tidak melanjutkan mediasi berikutnya.
Saat ditemui, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong, Syahrul yang mewakili para pekerja menyatakan mediasi kali ini belum menemukan titik temu.
“Dari mediasi tadi mereka menyampaikan tetap tidak membayar selama karyawan dirumahkan per tanggal 16 Agustus kalau memang jawaban begitu saja sudah cukup saja mediasi” katanya usai mediasi tahap dua di kantor Disnaker Tabalong, Selasa (15/9).
Syahrul merasa nanti masalahnya berlarut-larut dan kasihan nasib kawan-kawannya selama ini digantung.
Ia mewakili pekerja lainnya akan melakukan pembuatan laporan pidana pelanggarannya ke pihak berwajib.
“Nanti silahkan pihak berwajib untuk menyidik pelanggaran tersebut” ujarnya.
Pihaknya pun mempunyai bukti otentik untuk membuat laporan ke pihak berwajib.
“Kita di dukung dengan surat pemberitahuan dari pengusaha bahwa tidak akan melakukan pembayaran, bukti otentik kita adalah surat pengumuman tersebut” tandasnya.
Di surat pengumuman menurutnya jelas mereka berkeras tidak akan membayar, artinya secara tertulis pun pihak perusahaan sudah menegaskan.
Disinggung tentang ada 26 karyawan yang sudah mengambil keputusan, Syahrul mengatakan itu adalah hak prerogatif mereka.
“Tetapi kebanyakan kawan-kawan disini semuanya tidak menerima, itu hak masing-masing individu kalau masalah perkalian pesangon itu diluar subtansi perkara, yang kita perkarakan ini adalah perselisihan kepentingan mengenai hak-hak yang tidak dibayar selama dirumahkan” cetusnya.

Terpisah, Human Resources and General Affair (HRGA) PT RTP, Deni Herdiawan mengatakan pihaknya tetap pada kesepakatan awal.
“Untuk mediasi yang kedua kita tetap sama dengan mediasi sebelumnya yaitu tetap jika PHK maka kita lakukan hak normatif kali satu, sedangkan tuntutan yang lain kita liat nanti proses selanjutnya” ucapnya.
Kalau mediasi sudah selesai, pihaknya tinggal menunggu anjuran dari Disnaker. “Nanti kita ikuti apapun keputusan dari pihak Disnaker” tutur Deni.
Terkait akan dibuat laporan oleh para karyawannya, Deni menegaskan akan mengikuti upaya hukum lainnya.
“Jadi kita menyesuaikan dengan peraturan regulasi yang ada” tandasnya. (Can)