TANJUNG, korankontras.net – Dua pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, beberapa waktu lalu.
Kedua pria berinisial HRT (51) dan AS (31) merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di daerah hukum Polres Tabalong.
Penangkapan mereka berdua hasil dari pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (8/9) dengan tersangka lima orang yang diantaranya MH (34) seorang residivis.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas Polres setempat, Akp H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan itu.
“Hasil dari keterangan MH bahwa narkotika didapat dengan cara membeli lewat HRT di daerah HSU, petugas pun melakukan pengembangan ke daerah tersebut dengan perantara MH untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu” katanya, Senin (14/9).
Kemudian hari Rabu (9/9) ada kesepakatan untuk transaksi narkotika antara MH dan HRT di kediamannya Jalan Negara Dipa kelurahan Sungai Malang kecamatan Amuntai Tengah.
“Selanjutnya tersangka MH bersama petugas yang sedang menyamar dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba langsung menuju ke kediaman HRT, tiba-tiba datang seorang pria inisial AS menghampiri MH untuk menyerahkan narkotika tersebut, petugas pun langsung menangkap AS dan HRT” terang Ibnu.
Pada saat penangkapan AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar satu buah plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam yang berisikan sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan AS ditemukan beberapa bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,81 gram dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu serta satu buah handphone” jelasnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, AS mengaku narkotika jenis sabu-sabu itu milik HRT.
“HRT adalah DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan juga Ia seorang residivis tindak pidana yang sama” pungkas Ibnu. (Can)