TANJUNG, korankontras.net – Saat sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu lima pemuda berhasil diciduk petugas Gabungan Polsek Tanjung dan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (8/9) lalu.
Lima pemuda ini berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah yang beralamat di Desa Mahe Seberang, kecamatan Tanjung.
Kelima pemuda tersebut berinisial MH (34) dan RS (26) warga Desa Wayau, ARD (32) warga Mahe Sebrang, HFM (25) warga Mahe Pasar serta KR (30) warga kelurahan Hikun.
Penangkapan kelimanya ini berawal dari informasi warga adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan itu.
“Laporan itu langsung ditindak lanjuti petugas gabungan dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung, Iptu Dedy Indarto. Saat didatangi di rumah itu petugas langsung menangkap mereka yang sedang mengonsumsi barang haram tersebut” ucapnya, Jum’at (11/9).
Dari hasil penangkapan itu petugasenyita barang bukti enam bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,68 gram, satu buah Bong, satu buah kompor dari kaca, satu buah kaleng kecil diduga tempat penyimpanan sabu-sabu, satu buah hp warna hitam, satu buah pipet dari kaca, dua bilah skup plastik dan satu buah mancis.
Dari pengakuan salah satu tersangka MH, bahwa barang itu didapat mereka dari saudara inisial AK warga Amuntai, Hulu Sungai Utara.
“MH ini merupakan residivis tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika, pernah ditangkap dua kali oleh petugas Polres Tabalong dan ini yang ketiga kalinya. Dan hingga saat ini untuk saudara AK masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Tabalong” pungkas Ibnu. (Can)