TANJUNG, korankontras.net – Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani menegaskan akan membubarkan kampanye gubernur bila tidak mematuhi Perbup no 26.
Hal itu disampaikannya pada acara pembacaan ikrar bersama penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 pada Pilgub Kalsel di halaman kantor KPU Tabalong, Kamis (10/9).
“Andai kata kegiatan kampanye nanti melanggar Perbup no 26, maka gugus tugas tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan tersebut karena kita tidak ingin mengambil resiko” tegasnya.
Walaupun kasus Covid-19 di Tabalong masih terendah di Kalsel, Ia tetap menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Sebelumnya KPU RI mengumumkan ada 58 pasang calon terkonfirmasi positif, dan di Kalsel ada delapan orang, karena itu kita harus ketat menerapkan protokol kesehatan dikegiatan ini” ucap Anang.
Anang juga mengingatkan agar dalam Pilkada masyarakat jangan sampai terpecah belah.
“Mulai kegiatan kampanye sudah kita tanamkan jangan terkotak-kotak, kemungkinan terkotak-kotak itu besar karena jumlah calonnya hanya dua orang” tandasnya.
Anang juga berpesan kepada tim pemenangan agar jangan sampai terkotak-kotak karena hanya urusan Pilgub.

Kepada KPU Tabalong, Bupati berpesan supaya dapat melaksanakan Pilkada nanti dengan sebaik-baiknya.
“Laksanakan sesuai dengan aturan demikian juga dengan Bawaslu” tandasnya.
Pembacaan ikrar juga dilakukan penandatanganan deklarasi damai dan patuh protokol kesehatan oleh Forkopimda Tabalong dan tim pemenangan calon Pilgub serta parpol pendukung. (Can)