“Perda ini untuk menunjang dan melengkapi aturan-aturan yang sudah ada, kita ingin upaya pencegahan dan pemberantasan bisa lebih massif lagi” jelasnya.
Sedang terkait Raperda Perubahan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Anang menyampaikan bahwa pada essensinya, perubahan ini dalam rangka Reformasi Birokrasi.
“Waktunya dibatasi oleh pemerintah (pusat) hingga 31 Desember 2020, yang tidak melakukan Reformasi maka tunjangan kinerjanya tidak akan dibayar” ungkapnya.
Tanda dilakukannya Reformasi Birokrasi adanya pengurangan Eselon lll dan lV dan perubahan jabatan ke Fungsional, sambungnya.
“Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan menata kelembagaan” timpalnya.
Adapun Raperda tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada PDAM Kabupaten Tabalong, Bupati menuturkan bahwa Asset yang sudah dibangun pemerintah pusat lewat kementerian PUPR setelah dihibahkan pada pemkab maka sesuai ketentuan harus diserahkan pada PDAM.
“Adanya perda ini maka asset tersebut akan tercatat sebagai asset PDAM” imbuhnya.
Anang menegaskan bahwa pandangan umum yang disampaikan fraksi sudah di catat dan akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat selanjutnya.
“Saran pendapat bisa disampaikan pada rapat-rapat berikutnya agar nanti bisa menjadi perda, mudah-mudahan proses selanjutnya bisa dilakukan (sampai) sepakat dan tidak terlalu lama” pungkasnya.
Sekedar mengingakan Raperda yang diajukan Pemkab Tabalong 1. Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Narkotika,Prekursor Narkotik serta Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemkab Tabalong
3. Raperda tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada PDAM Kabupaten Tabalong.
(Boel/kts)