TANJUNG, korankontras.net – Rapat Paripurna ke 20 masa sidang lll tahun 2020 mendengarkan Pandangan Umum fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Tabalong.
Fraksi Golkar yang memberikan pandangannya menyambut baik karena diharapkan Raperda menjadi Perda baru di Tabalong.
“kami mengajukan pertanyaan, bagaimana tren penyalahgunaan narkotaika dan apakah substansi dari raperda ini sudah sesuai dengan peraturan diatasnya” ucap Zainal Ilmi yang membacakan pandangan fraksi Golkar.
Pertanyaan fraksi Gokar tersebut berkaitan dengan Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Narkotika,Prekursor Narkotik serta Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sementara terhadap Raperda penyertaan modal pada PDAM Tabalong, fraksi Golkar menyatakan sangat positif untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Seirama dengan fraksi Golkar tentang Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, fraksi PDIP Tabalong juga meminta Pemkab mencermati keterakaitan dengan peraturan yang ada diatasnya.
Sedangkan penyertaan modal pada PDAM, pandangan fraksi PDIP yang dibacakan Rini Irawanti meminta disampaikan juga hasil evaluasinya.
Penyertaan modal pada PDAM mendapatkan sorotan dari fraksi lainnya, fraksi Gerindra malah tidak mau mengomentari karena belum menerima lampiran yang dimaksud dalam pasal 5 huruf c.
“kami tidak menerima lampiran yang dimaksud” tandas Hudian Noor yang membacakan pandangan fraksi Gerindra.
Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani memaparkan dan memberi alasan atas Pandangan Umum fraksi.
Terkait Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan & Peredaran Narkotika, Anang memastikan bahwa keberadaan Perda tersebut tidak akan tumpang tindih dengan peraturan diatasnya.