TANJUNG, korankontras.net – Nasib apes di alami dua pemuda berinisial AH (24) dan MHN (24), saat sedang asik menikmati barang haram jenis sabu-sabu petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong meringkusnya.
Kedua pemuda tersebut tak berkutik usai di gerebek petugas di sebuah kos-kosan di Jalan Ir PHM Noor Komplek Sukamaju, Kelurahan Mabu’un, Jum’at (4/9) lalu.
AH merupakan warga Desa Pimping Kecamatan Amuntai Utara Hulu Sungai Utara dan MHN warga Komplek Sukamaju kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan tersebut.
“Penangkapan kedua orang itu bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa adanya transaksi narkotika di rumah kos kosan di Suka Maju, petugas pun bergegas menelusuri kebenaran informasi itu” ucapnya, Sabtu (5/9).
Sesampai lokasi rumah kos kosan petugas pun langsung menangkap AH dan MHN serta mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu disertai peralatan menyabu yang tergeletak dilantai.
“Dari hasil keterangan MHN, mereka sempat menikmati narkotika tersebut dan mereka mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari saudara inisial IHK seharga 300 ribu per paketnya” bebernya.
Petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP. Zaenuri berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, satu buah Bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, dua unit hp berbagai merek dan satu buah sedotan warna hijau.
“Petugas Satresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan orang-orang yang terlibat akan kami ungkap dan proses sesuai dengan peraturan perundang – undangan” pungkasnya. (Can)