TANJUNG, korankontras.net – Pelaksanaan penerapan Protokol kesehatan Covid-19 memang rutin dilakukan oleh personil Kodim 1008/Tanjung dan kali ini semakin gencar dilaksanakan terkait berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) no 26.
Kali ini penegakan disiplin itu mulai menyasar tempat-tempat ibadah di wilayah Tabalong.
Seperti di Masjid Ash-shiratal Mustaqim, Danramil 03/Tanjung Kapten Inf Fendri selalu memberikan imbau terkait protokol kesehatan (Prokes).
“Imbauan protokol kesehatan rutin kami laksanakan, diantaranya memakai masker, cuci tangan sebelum masuk masjid dan membawa peralatan shalat sendiri” ucapnya, Jum’at (4/9).
Sementara itu, Danramil 04/Tanta, Kapten Inf Hartoto menambahkan bahwa pelaksanaan shalat jumat di Masjid Wardhatus Shalihin juga telah menerapkan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan shalat dengan mengatur tiap jamaah agar saling menjaga jarak, tidak ada salam-salaman atau physical disctancing” tambah Hartoto.
Di tempat terpisah juga para Danramil jajaran Kodim 1008/Tjg selalu memberikan imbauan mengenai prokes. Dimana kini pelaksanakan prokes haruslah menjadi suatu kebiasaan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. (Can)
