TANJUNG, korankontras.net – Mensiasati dan mengatur agar pemakai gas tiga kilo gram tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Tabalong rencananya membuat peraturan bupati (Perbub).
Rancangan Perbup Tabalong diungkapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Sosial dan bagian Eko SDA ketika Rapat dengan komisi II DPRD Tabalong Rabu (2/9) tadi.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Hj. Sumiati berterima kasih pada pemerintah daerah lewat instansi terkait yang sudah menindak lanjuti dan menyerahkan pada komisi ll rancangan Perbup tersebut.
“Komisi Il berharap agar rancangan Perbup ini benar-benar dilakukan kajian yang matang terlebih dahulu dan dievaluasi serta bisa dipergunakan sebagaimana mestinya” ucapnya.
Perbup Diminta Memihak Masyarakat Bawah
Hj. Sumiati dalam rapat juga memberikan beberapa masukan agar Perbup memihak masyarakat kelas bawah.
“Point dalam Perbub harus berpihak pada masyarakat kelas bawah terkait hak atas tabung gas 3 kg” terangnya pada awak korankontras.net baru- baru ini.
Ia menyebutkan beberapa point yang tertuang dalam Perbub seperti pengambilan gas di pangkalan berdasarkan kartu keluarga (KK).
“Point ini juga di rinci lagi, mana untuk kebutuhan rumah tangga dan mana untuk kebutuhan usaha mikro khususnya masyarakat yang bergerak di bidang olah makanan” bebernya.
Sumiati juga menyarankan pada rancangan Perbub harus ada ketegasan bahwa yg boleh menyalurkan gas 3 kg hanyalah pangkalan gas LPG yg telah di tunjuk dan memiliki izin.
“Gas tidak boleh dijual pada toko dan kios yang tidak memiliki izin penjualan LPG” tandasnya.
Point lainnya adalah penggunaan kartu kendali dan buku bantu.
“Buku bantu berisi daftar nama penerima gas di pangkalan, kalau sudah ngambil di tandai dan bagi yang belum diberi waktu beberapa hari untuk mengambilnya” jelasnya.
Ia menekankan gas yang belum diambil jangan sampai disalahgunakan.
“Siapa tahu warga kita yang tidak mampu tersebut gasnya belum habis terpakai, mau ngambil langsung tak ada uang, misalnya dua hari kemudian gasnya habis tapi jatahnya dipangkalan masih ada, mereka akan tertolong. Pangkalan jangan menjual ke orang lain dalam rentang waktu yang sudah ditentukan” bebernya.
Politisi perempuan ini berharap agar perbub tersebut segera di selesaikan dan disosialisasikan agar di awal tahun 2021 sudah bisa diberlakukan.
“Saat ini dalam proses penggodokan, setelah itu harus disosialisasikan benar-benar agar masyarakat dapat mengetahui” timpalnya.
Sumiati menegaskan bahwa Perbub ini merupakan bentuk keberpihakan dan kepedulian pemerintah daerah pada masyarakat kelas bawah.
Sekarang, jumlah pangkalan LPG di Tabalong sudah bertambah dari 94 menjadi 118 pangkalan meskipun tidak langsung diikuti dengan penambahan kuota ucapnya pula.
“Kalau pembagian gas 3 kg sudah tepat sasaran tapi misal tabung gas masih kurang, maka akan jadi pertimbangan pemerintah daerah untuk meminta tambahan kuota ke pihak Pertamina. Perhitungan mitra kami, kuota gas yang ada sudah mencukupi asal tepat sasaran” pungkasnya.(Boel)