Perusahaan Akan Mediasi Ulang
TANJUNG, korankontras.net – Setelah mengadukan permasalahannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, hari ini perwakilan pekerja PT Restu Tanjung Permai (RTP) dan pihak perusahaan melakukan mediasi awal.
Namun mediasi awal ini belum menemukan titik temu sehingga mediasi akan kembali dijadwalkan dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi, Human Resources and General Affair (HRGA) PT RTP, Deni Herdiawan mengatakan pihaknya akan melakukan mediasi ulang terkait hal tersebut.
“Apakah tuntutan karyawan itu kita bisa penuhi sesuai kesepakatan yang disampaikan di mediasi pertama ini, perusahaan belum memutuskan” ucapnya usai mediasi di kantor Disnaker Tabalong, Kamis (3/9).
Artinya pihaknya akan klarifikasi ulang seandainya memang sudah ada keputusan dan nanti berlanjut ke mediasi kedua.
“Tetapi kalau sebelum mediasi kedua ada keputusan nanti akan kita sampaikan ke Disnaker” ujar Deni.
Terkait mediasi selanjutnya, pihak RTP menunggu informasi dari Disnaker Tabalong. “Bisa minggu depan atau dua minggu lagi tergantung informasi dari mereka” tutur Deni.
Terpisah, Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Syahrul yang mewakili para pekerja menyatakan pada pengumuman kemarin dari perusahaaan bahwa untuk iuran BPJS tidak dibayarkan.
“Tapi dengan pertemuan mediasi ini, Alhamdulillah ada titik temu dan untuk sementara BPJS mereka akan tetap membayar” katanya.
Namun untuk masalah pembayaran gaji yang rencana tidak dibayarkan sejak 16 Agustus lalu, saat ini belum menemui titik temu.
“Apabila perusahaan tidak sanggup membayar upah, kami dari pekerja siap menerima PHK tetapi dengan perhitungan sesuai dengan undang-undang. Kalau dari undang-undang itu harus dua kali pembayaran, tetapi mereka hanya mampu satu kali, pertemuan tadi kita ambil jalan tengah dengan minta satu setengah pembayarannya namun ini masih di rundingkan” jelasnya.
Jika tidak ada titik temu lanjut Syahrul secara otomatis pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk melakukan pelaporan tindak pelanggaran yaitu pidana kejahatannya.
“Kami harapkan pihak manajemen perusahaan bisa memenuhi hak-hak karyawan tersebut yaitu membayar upah mereka selama dirumahkan dan kalau mereka tidak mampu kami siap menerima di PHK tetapi dengan perhitungan sesuai undang-undang ataupun sesuai penawaran tadi” bebernya.
Syahrul juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembicaraan negosiasi ke pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.
Diketahui sebelumnya, Kondisi perusahaan yang lagi tidak stabil beberapa bulan membuat PT RTP merumahkan puluhan karyawannya.
Kebijakan itu diambil oleh pihak RTP karena kondisi perusahaan saat ini diputus kontraknya oleh pemberi pekerjaan, sehingga berimbas karyawannya tidak ada pekerjaan dan tidak dibayarkan upahnya. Setidaknya ada sekitar 80 karyawan bagian operator yang mengalami dampak tersebut. (Can)