TANJUNG, korankontras.net – Adanya laporan warga yang tidak tercoklit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong langsung menindaklanjuti dengan perbaiki laporan.
Sebanyak 343 data dari saran perbaikan yang di laporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong sudah mereka lakukan penyisiran berjenjang mulai dari PPK, PPS serta di bantu PPDP yang telah selesai tugasnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Tabalong, Sunaryo mengatakan dari data yang disampaikan yang memenuhi syarat ada 277 daftar pemilih.
“Tidak memenuhi syarat (TMS) ada 35 dan invalid data 31. Dari yang TMS itu ada beberapa kategori seperti ada yang disebut tidak dikenal, bukan penduduk dan juga pindah domisili” ucapnya kepada korankontras.net di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan untuk warga yang tidak tercoklit saat ini tidak serta merta hilang hak pilihnya.
“Tahapan kita masih panjang, sampai yang disebut hak pilihnya hilang itu berarti pada hari pelaksanaannya itu tidak bisa memilih, jadi kalau dia sudah dicoklit ini ketinggalan kita ada saran perbaikan” jelas Sunaryo.
Setelah uji publik nantinya jika terdapat saran perbaikan akan ada tahapan Daftar Pemili Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kita akan berusah keras untuk melakukan penyisiran dan melindungi setiap hak pilih” pungkasnya. (Can)