TANJUNG, korankontras.net – setelah kemarin kepolisian Resort Tabalong mengamankan orang dengan sajam, hari ini kembali Jajaran Polsek Tanjung menangkap seorang pria yang diduga menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam.
Pria dengan inisial MDR (50) diamankan depan sebuah rumah yang beralamat di gang Pelabuhan kelurahan Tanjung, kemarin.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi pagi Rabu (2/9) membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan MDR bermula dari informasi pengaduan warga setempat adanya seorang pria mengamuk – ngamuk di depan rumah warga, usai itu petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat tersangka duduk di teras depan rumah warga dan petugas langsung mengamankan” jelasnya.
Saat pengamanan tersangka kemudian petugas menemukan satu bilah sajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 39 cm dan satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 51 cm tanpa gagang yang disimpan dan disembunyikan dibelakang posisi Ia duduk yang berjarak kurang lebih satu meter.
“Hasil interogasi MDR mengakui perbuatannya membawa senjata tajam. Akhirnya Ia dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung guna proses pemeriksaan lebih lanjut” tandas Ibnu. (Can)