Pada tahap awal pelaksanaan pendisplinan protokol kesehatan menyasar pasar, tempat keramaian maupun tempat ibadah.
TANJUNG, korankontras.net – Satuan Polisi Pamomg Praja (satpol PP) Tabalong turunkan 25 personil untuk mengawal Peraturan Bupati (Perbup) no 26 tentang pendisiplinan protokol kesehatan yang mulai digelar 1 september kemarin.
Satpol PP dibantu 10 personil dari Kodim 1008/Tanjung dan 7 orang dari Polres Tabalong.
Pada tahap awal pelaksanaan pendisplinan protokol kesehatan menyasar pasar, tempat keramaian maupun tempat ibadah.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tabalong, Abdul Halim mengatakan dalam pelaksanaannya pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri serta tim yang terlibat.
“Sementara penindakan berupa teguran lisan kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker” ucapnya kepada korankontras.net baru-baru ini.
Setelah pelaksanaan tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi. “Satu minggu pelaksanaan nanti kita akan melakukan evaluasi, mungkin langkah-langkah berikutnya kita ambil apa itu yang kita susun” kata Halim.
Halim pun berharap agar masyarakat sama-sama memahami Perbup itu demi keselamatan dan kesehatan serta kenyamanan bersama.
Sebelumnya, Satpol-PP dan instansi yang terlibat sudah melaksanakan sosialisasi dari pertengahan bulan Agustus lalu.
“Dari tanggal 12 sampai 31 Agustus sudah kita jalankan sosialisasi ke semua kecamatan. Malah secara masif kita sampaikan kepada masyarakat baik di lampu merah maupun tempat keramaian bahwa tanggal 1 September itu akan diberlakukan sanksi” pungkasnya. (Can)