TANJUNG, korankontras.net – Seorang perempuan berinisial DA (33) diciduk Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong karena memiliki ratusan butir obat terlarang Jenis Carnophen Zenith.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas di sebuah rumah di Kel. Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan terhadap DA.
Penangkapan dilakukan ketika anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi jual beli obat-obatan terlarang tersebut.
“Dari laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah kediaman DA dan menangkapnya” ucap Ibnu, kemarin.
Dari tersangka, kemudian petugas menyita barang bukti 16 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 tablet obat warna putih diduga narkotika jenis Carnophen Zenith dengan keseluruhan berjumlah total 160 tablet dan satu buah Hadphone warna biru.
“Selanjutnya DA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. (Can)