TANJUNG, korankontras.net – Bagi anda pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak kendaraan namun STNK nya masih atas nama orang lain, tak perlu cemas dan khawatir lagi karena ada solusinya.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Tabalong, Saipudin menuturkan bahwa melampirkan KTP sesuai dengan nama di STNK untuk membayar pajak merupakan sebuah ketentuan.
“Namun kalau masih belum Balik Nama bisa minta surat keterangan ketua RT dari nama yang tertera di STNK atau pemilik lama (Surat keterangan dari ketua RT tempat pemilik lama tinggal)” terangnya pada awak korankontras.net baru-baru ini.
Saipudin menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam pembayaran pajaknya.
Ia juga membantah adanya rumors dan keluhan warga Bumi Saraba Kawa terkait naiknya biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir ini.
“Tarif pajak tidak ada kenaikan, masih sama dengan tarif lama dan tidak ada perubahan” tandasnya.
Bahkan sambungnya, sekarang masih ada program pemutihan denda pajak.
“Dari Gubernur ada program pembebasan denda pajak hingga 31 Desember nanti” bebernya lagi.
Balik Nama Saja
Tak ingin ribet ngurus pajak kendaraan bermotor karena STNK nya masih atas nama orang lain ?? Balik nama saja.
Saipudin menerangkan bahwa tidak ada pajak untuk proses balik nama.
” balik nama tidak ada pajak sama sekali, namun untuk ganti Plat dan STNK biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ini merupakan kewenangan kepolisian” bebernya.
Saipudin juga menyebutkan persyaratan untuk balik nama.
“Syarat untuk Balik Nama yaitu BPKB dan STNK asli, KTP, kuitansi jual beli, notes pajak dan di gesek nomor mesin dan rangkanya” jelasnya.
Adanya rumors dan keluhan warga dalam beberapa bulan terakhir ini terkait naiknya biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor di bantah Saipudin.
“Tarif pajak tidak ada kenaikan, masih sama dengan tarif lama dan tidak ada perubahan” tandasnya.(Boel)