Haruai Paling Tinggi Pelanggaran Masker
TANJUNG, korankontras.net – Semenjak digunakan pada tanggal 1 september 2020 kemarin, aplikasi wajib masker (Waker) hingga hari ini pada pukul 13.45 wita sudah tercatat ada 39 pelanggaran yang terdata.
Aplikasi yang dikembangkan oleh Diskominfo Tabalong itu mencatat paling banyak pelanggar dari kecamatan Haruai dengan 10 pelanggaran, di mana pelanggaran banyak dikarenakan tidak menggunakan masker.
Kepala Diskominfo Tabalong, Pebriadin Hapiz mengatakan untuk informasi secara realtime, jumlah dan statistik pelanggar per kecamatan yang tercatat di aplikasi waker bisa dicek langsung melalui http://waker.tabalongkab.go.id/.
“Aplikasi ini menghimpun data identitas beserta foto pelanggar, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan capil untuk mengetahui jenis pekerjaan pelanggar. ucapnya, Rabu (2/9).
Bahkan apabila ditemukan pelanggar dari anggota keluarga yang bekerja dari unsur TNI, Polri dan ASN maka akan mendapat sanksi langsung dari atasan.
Selama penegakan Perbup, imbuh Hafiz petugas operasi gabungan dibekali aplikasi WAKER saat proses pencatatan pelanggar.

“Hal ini untuk memudahkan pendataan pada saat melakukan penegakan kedisipilinan terhadap Perbup Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19” katanya.
Ia menjelaskan pembuatan aplikasi tersebut merupakan arahan Bupati Tabalong yang menginginkan adanya sebuah terobosan untuk meringankan proses pencatatan bagi pelanggar Perbup Nomor 26 Tahun 2020.
“Sesuai arahan bupati, kami diminta untuk menyiapkan aplikasinya dan dalam proses pelaksanaan kami berkoordinasi dengan TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya” jelas Kadiskominfo Tabalong.
Dalam pelaksanaannya petugas operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP sudah menghimpun beberapa data pelanggar Perbup yang tersebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Tabalong.
“Berdasarkan Perbup bagi warga Tabalong yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi antara lain teguran lisan, diharuskan membeli masker, tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan atau kegiatan, dan membersihkan sarana fasilitas umum” pungkasnya. (rel/can)