TANJUNG, korankontras.net – Petugas Gabungan yang terdiri dari Tiga Pilar, Dinas Kesehatan bersama perangkat Desa melaksanakan Penegakan Disiplin terkait Perbup No 26 di tiap-tiap wilayahnya, Selasa (1/9).
Terhitung mulai 1 September 2020 diberlakukan Perbup ini, masih banyak masyarakat Tabalong yang belum menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Seperti hasil patroli di Pasar Jaro, kecamatan Jaro, setidaknya ada puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Ada 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker, oleh karena itu sesuai dengan Perbup no 26 maka pelanggar diberikan sanksi berupa teguran” ucap Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf. Uung Sutandi.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Jaro yang diwakili Wakapolsek Ipda H. Agus berharap agar kedepannya masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Sehingga tidak ditemui lagi adanya pelanggaran bahkan mendapat sanksi” katanya.
Tidak berbeda dengan pasar Jaro, di Pasar Plambon kecamatan Murung Pudak juga didapati masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Kurang lebih ada 10 temuan pelanggar. Sanksi yang kami lakukan ada tiga maacam yaitu membeli masker, disuruh pulang dan membersihkan lingkungan untuk sarung tangan kami sediakan” ujar Camat Murung Pudak, Putra Pradana.
Namun berbeda di pasar Desa Wayau, pengunjung maupun pedagang tidak di temui adanya pelanggaran.
“Dengan kata lain masyarakat telah menaati protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong” tandas Danramil 03/Tanjung, Kapten Inf Fendry. (Can)