TANJUNG, korankontras.net – Lima oknum sipir Lapas Tanjung yang beberapa waktu lalu diduga melakukan penganiayaan terhadap narapidana berinisial HMG (40), kini status mereka resmi di tahan.
Itu diketahui usai Satreskrim Polres Tabalong menyerahkan berkas perkara dan para tersangka ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan bahwa perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sipir Lapas Tanjung sudah dinyatakan lengkap.
Kasus ini dinyatakan lengkap setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sempat ada beberapa perbaikan berkas perkara oleh penyidik.
“Alhamdulillah Polres Tabalong melalui Satuan Reskrim Polres Tabalong bisa menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 5 orang oknum sipir Lapas Tanjung, hingga dinyatakan lengkap oleh Kejari Tabalong” ucap Ibnu.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabalong, Saefullahnoor mengatakan berkas yang diterimanya tersebut lengkap atau P-21.
“Tersangka lima orang yakni WR, HA, MR, DF dan DE” ujarnya saat ditemui korankontras.net di Kejari Tabalong, Selasa (1/9).
Berdasarkan surat perintah dari Kajari Tabalong penahanan para tersangka yaitu 20 hari kedepan mulai 31 Agustus kemarin.
“Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 351 junto Pasal 55. Mereka diduga sama sama mengeroyok HMG yang merupakan narapidana kasus narkotika” ujarnya lagi.
Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, para tersangka dibawa ke Lapas Tanjung untuk dilakukan penahanan.
“Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan” pungkasnya. (Can)