TANJUNG, korankontras.net – Hari ini di Tabalong tepat 1 September 2020 penerapan Perbup no 26 mulai berlaku.
Masyarakat Bumi Sarabakawa harus memakai masker saat melakukan aktifitas diluar rumah, apabila tidak mengindahkan maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Satgas P2 Covid 19 Kecamatan Murung Pudak hari ini menerapkan pelaksanaan Perbup tersebut di wilayahnya, dari data gugus tugas kabupaten, wilayah Murung Pudak menjadi kecamatan paling tinggi angka positif covid-19 di Tabalong.
Kegiatan penerapan Perbup dilaksanakan di Pasar Harian Plambon dan pintu masuk Pasar Plambon.
Camat Murung Pudak, Putra Pradana mengatakan pada kegiatan tadi ada beberapa temuan pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai Perbup 26 Tahun 2020.
“Kurang lebih ada 10 temuan” ucapnya kepada korankontras.net via WhatsApp, Selasa (1/9).
Adapun sanksi yang di terapkan pada pelanggar ada beragam. “Sanksi yang kami lakukan ada tiga macam yaitu membeli masker, disuruh pulang dan membersihkan lingkungan untuk sarung tangan kami sediakan” ujar Putra.

Namun dalam pelaksanaannya, Putra menegaskan tingkat kepatuhan masyarakat di wilayahnya cukup tinggi.
“Kepatuhan masyarakat di wilayah perkotaan 80 persen lebih” kata Camat Murung Pudak tersebut.
Putra pun berharap agar seluruh masyarakat Murung Pudak bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Karena ini merupakan salah satu ikhtiar kita dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan penerapan Perbup ini merupakan salah satu bentuk perhatian kepada masyarakat di masa pandemi ini” pungkasnya. (Can)