TANJUNG, korankontras.net – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabalong terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun 2020,
hari ini, Selasa (1/9) kembali digelar Rapat Paripurna DPRD kabupaten Tabalong ke 19 masa sidang III tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap perubahan APBD tahun 2020 di aula Graha Sakata.
Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Perda tersebut.
“Tentunya setelah dikaji dan dibahas baik dalam rapat komisi maupun fraksi” ucapnya dihadapan anggota DPRD dan kepala SKPD serta lembaga terkait lainnya.
Anang juga menyampaikan finalisasi perubahan APBD Tabalong bahwa ada perubahan target pendapatan daerah untuk tahun 2020 yang semula diasumsikan sebesar Rp 1.454.630.484.800 berubah menjadi Rp 1.494.849.542.439,04.
“Belanja daerah juga berubah, yang sebelumnya diproyeksi sekitar Rp 1.542.770.678.800 berubah menjadi Rp 1.649.322.119.691,72” bebernya.
Meski terdapat defisit anggaran sebesar Rp 154.472.577.252, 68 sambung Anang, namun dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Secara bergiliran masing- masing perwakilan dari 7 Fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap perubahan APBD tahun 2020 dan semua menyetujuinya.
Dari Laporan hasil rapat kerja Banggar DPRD Tabalong dan TAPD diketahui ada penambahan anggaran dengan total Rp 9.116.186.315.
Tidak semua SKPD mengalami penambahan anggaran, sebagian instansi ada yang besar pagunya tetap dan hanya mengalami pergeseran antar kegiatan bahkan Sekretariat daerah (Setda) dan Diknas mengalami pengurangan anggaran.
Setda dikurangi sebesar Rp 700 juta dan Diknas sekitar Rp 88 juta.
Penambahan terbanyak di dinas PUPR yakni sekitar Rp 3,2 Miliar di susul DPMPD sebesar Rp 2, 2 M dan PERKIM sekitar Rp 1,5 M. (Boel)