TANJUNG, korankontras.net – Peraturan Bupati Tabalong no 26 tahun 2020 tentang peningkatan protokol kesehatan Covid-19 terus disosialisasikan oleh tiga pilar seluruh kecamatan sebelum diterapkan pada tanggal 1 september nanti.
Tidak terkecuali tiga pilar Kecamatan Jaro mereka menyasar pedagang dan pengunjung pasar Solan untuk sosialisasikan Perbup tersebut.
Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf. Uung mengatakan pihaknya hingga kini sudah melakukan sosialisasi di pasar, kantor desa dan tempat keramaian umum.
“Bahkan kita sudah memasang spanduk mengenai Perbup Tabalong No 26 ini” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jaro, Ipda. Ferry K Goenawi menekankan agar seluruh masyarakat mematuhi Perbup ini karena terhitung mulai tanggal 1 September mendatang akan ada sanksi apabila melanggar.
“Sanksi berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan” terangnya.
Di tempat terpisah, Dandim 1008/Tanjung, Letkol Inf. Ras Lambang Yudha menyampaikan bahwa salah satu tempat yang berpotensi terjadinya penyebaran virus adalah pasar.
“Dari hasil pengamatan selama ini masih banyak pihak pelaku perdagangan, terutama di pasar mingguan termasuk pasar Jaro yang tidak mentaati aturan protokol kesehatan, kita berharap agar tumbuhnya kesadaran masyarakat jangan menunggu sampai terjadinya klaster pasar pungkasnya. (Can)