TANJUNG, korankontras.net – Kecamatan Murung Pudak dalam kurun waktu enam bulan ini menjadi daerah yang paling tinggi kasus penyalahgunaan narotika di Tabalong.
Secara khusus kapolres Tabalong, AKBP. M.Muchdori menjelaskan di kecamatan ini paling sering terjadi transaksi narkoba.
“Wilayah ini bukan berarti banyak yang memakai, tapi sering terjadi suatu transaksi” terangnya kepawa wartawan di Mapolres Tabalong, Rabu (26/8).
Tercatat dari 58 kasus penyalahgunaan narkotika selama satu semester ada 22 kasus di Kecamatan Murung Pudak.
Wilayah lainnya yang tinggi ada di Kecamatan Kelua 10 kasus, Tanjung tujuh kasus, Jaro dan Tanta masing-masing lima kasus, Muara Uya empat kasus, tiga kasus di Haruai, Bintang Ara serta Banua Lawas masing-masing satu kasus.
“Sedangkan kecamatan Upau, Muara Harus dan Pugaan nihil atau tidak ada kasus namun tidak adanya kasus itu bukan berarti ancaman dengan kaitan peredaran narkoba ini tidak ada” tandas Kapolres Tabalong.
Terpisah, Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP. Zaenuri menjelaskan sabu-sabu yang disita 184 paket dengan berat 354,13 gram ini sebagian besar dari luar Tabalong.
“Karena daerah kita merupakan lintasan. Dengan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 1500 jiwa” katanya.
Dari 58 kasus yang berhasil diungkap 45 merupakan pengguna dan 13 kasus sebagai kurir atau pengedar.
“Untuk menentukan kategori bandar itu paling tidak terangkai beberapa kasus dari pengedar. Rata-rata kurir, bandar sendiri masih dalam penyelidikan” terang Zaenuri.
Zaenuri pun berharap agar masyarakat selalu mendukung pihaknya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bumi Sarabakawa.
“kami berharap masyarakat memberikan informasi kepada kami supaya bisa mempercepat pengungkapan kasus” pungkasnya. (Can)