TANJUNG, korankontras.net – Hampir setengah ons sabu-sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Tabalong di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/8).
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, dinas kesehatan, BNN setempat, penasehat hukum tersangka dan para tersangka.
Sabu-sabu tersebut langsung dimasukan dalam blender yang sudah berisikan air bercampur deterjen kemudian langsung mesin blender di operasikan dan terakhir hasil dibuang ke lubang septic tank.
Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP. Zaenuri mengatakan total barang bukti yang disita sebanyak 46,4 gram dari para tersangka.
“Kita sita hampir setengah ons satu klip berisi 45,91 gram dan satu klip berisi 0,49 gram. Barang bukti sudah disisihkan ke balai POM untuk uji lab sekitar 0,10 gram dengan hasil positif metapetamin, kemudian yang digunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 0,20 gram dan yang dimusnahkan hari ini 46,1 gram” ucapnya pada saat pers relaese.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan pada 11 Agustus lalu.
“Penangkapan di sebuah rumah di jalan Jendral Basuki Rahmat kecamatan Tanjung dengan tersangka inisial MS dan AF” ujarnya.
Pemusnahan ini kata Zaenuri, untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Karena ini barang berbahaya, jadi wajib sesegeranya di musnahkan” tandas Kasatnarkoba. (Can)