TANJUNG, korankontras.net – selama enam bulan terakhir ini jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/8).
“Satresnarkoba selama satu semester dari bulan Januari hingga Juni 2020 mengungkap sebanyak 58 kasus penyalahgunaan narkotika” bebernya.
Dari puluhan kasus, imbuh Muchdori sudah dilakukan proses penyidikan.
“Dinyatakan P21 sebanyak 45 kasus sedangkan 13 kasus laporan tersebut masih dalam proses penyidikan” ucapnya lagi.
Dari ungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 78 tersangka. “Diantaranya laki-laki 74 orang, satu anak laki-laki dibawah umur dan tiga orang perempuan” terang Kapolres Tabalong.
Barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu sebanyak 184 paket dengan berat 354,13 gram, 11 tablet ekstasi dengan berat 1,65 gram dan obat carnophen atau zenit sebanyak 65 butir.
“uang tunai sebanyak Rp 6,5 juta, HP 60 unit berbagai merek dan 10 unit sepeda motor serta satu unit mobil” bebernya.
Muchdori pun berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihaknya.
“Ini sebagai wujud dukungan kepada kami dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Kami juga menghimbau mari bersama mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika sehingga terwujud Tabalong hebat dan sehat tanpa narkotika” pungkasnya. (Can)