Bupati Ajukan Lima Raperda
TANJUNG,korankontras.net – Sidang Paripurna DPRD Tabalong Ke-18 Masa Sidang II Tahun 2020 mendengarkan penjelasan Bupati terhadap beberapa Raperda yang diajukan.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tabalong, H. Mustafa pada senin (24/8) berlangsung dengan protokol kesehatan ketat, semua yang hadir diwajibkan memakai masker, jaga jarak dan cek suhu badan.
Lima raperda yang disampaikan Bupati Tabalong Raperda tentang perubahan APBD TA 2020, Raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan Narkoba dan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.
Raperda lainnya tentang perubahan Perda no 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perngkat daerah serta Raperda tentang penyertaan modal barang milik daerah pada PDAM Tabalong.
“ rancangan perubahan APBD tahun 2020 target pendaptannya semula diasumsikan satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah mengalami perubahan satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan empat juta rupiah” jelas Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani ketika menyampaikan penjelasan dihadapan peserta sidang.
Sementara itu lanjut Bupati tentang belanja daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp. 1.542.770.678.800 mengalami perubahan menjadi Rp.1.649.322.119.691.
“ meski defisit anggaran sebesar Rp. 154.472.577.252 namun dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan APBD sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah”jelas Bupati.
Terkait dengan Raperda pencegahan narkoba Bupati mengatakan sebagai salah satu bentuk pencegahan meningkatnya jumlah korban penyalahgunaan narkoba.
“sesuai ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri no 12 tahun 2019 pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menfasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba” jelas Bupati lagi.
Sebagai salah satu perwujudan ketahanan pangan di Tabalong Raperda yang diajukan untuk menyediakan cadangan pangan yang terinventarisir dengan baik sesuai ketentuan pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah no 17 tahun 2016 tentang ketahanan pangan.
Bupati juga menjelaskan tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Tabalong no 5 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, “ perlu dilakukan penyesuaian numekelatur pe3rngakta daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Tabalong degnan melakukan perubahan perda no 5” beber Bupati.
Sedangkan Raperda penyertaan modal ke PDAM sebagai upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat maka dipandang perlu penyertaan modal kepada PDAM.
“penyertaan modal ini dimaksudkan untuk memperbaii kinerja PDAM secara signifikan” tandasnya.
Usai memberikan penjelasan Bupati Tabalong menyerahkan Raperda kepada perwakilan fraksi fraksi yang ada di DPRD Tabalong (adv)
