TANJUNG, korankontras.net – Koramil 01/Muara Uya bersama Camat dan Personel Polsek setempat menggelar sosialisasi peningkatan disiplin protokol kesehatan ke masyarakat.
Kegiatan ini juga dibantu anggota ranting Pramuka Muara Uya melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 di Pasar Muara Uya, Minggu (23/8).
Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf. Uung mengatakan sosialisasi terus dilakukan pihaknya untuk memberikan informasi kepada warga mengenai Perbup Tabalong tersebut.
“Saat ini ada Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir” jelasnya.
Uung berharap masyarakat dapat memahami dan menerapkan betul-betul protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong.
“Sehingga nanti tidak ditemui ada masyarakat yang melanggar bahkan mendapatkan sanksi” tandasnya.
Dalam peraturan Bupati (Perbub) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 bagi yang tidak menerapkan peraturan Protokol Kesehatan tersebut akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan. (Can)