TANJUNG, korankontras.net – Koramil 03/Tanjung bersama tiga pilar kecamatan setempat laksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya lakukan di Pasar Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Jum’at (21/8).
Menggunakan pengeras suara Sertu Fahrul bersama tim UKL Polres Tabalong, Dinas Kesehatan, Forkopimca, PKM Tanjung dan Pemdes Pamarangan Kiwa berkeliling Pasar memberikan informasi terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
“Kita mengajak kepada setiap pengunjung maupun pedagang di pasar Pamarangan Kiwa untuk bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai Covid-19” katanya.
Fahrul juga menegaskan agar setiap warga dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, setelah beraktivitas segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Terpisah, Danramil 03/Tanjung, Kapten Inf. Fendry menambahkan kedepan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan antara lain berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong lebih patuh dan disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari” pungkasnya. (Can)