TANJUNG, korankontras.net – Pria berinisial YY (25) berhasil diciduk petugas gabungan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Balangan di terminal Mabu’un kecamatan Murung Pudak usai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Warga Babayau kecamatan Paringin ini diringkus usai menggasak barang dan sejumlah perhiasan milik perempuan inisal NH (39) warga Flamboyan yang ditaksir sebesar Rp 207 juta.
Kapolres Tabalong, AKBP.M. Muchdori melalui Kasubbaghumas AKP. H. Ibnu Subroto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (14/08) siang di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komplek Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 kelurahan Mabu’un.
“Penangkapan di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur. Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap di jalan terminal Mabu’un” terangnya baru-baru ini.
Usai diinterogasi, YY pun mengakui perbuatannya, selanjutnya Ia dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna diminta keterangan lebih lanjut.
Petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 61.100.000, tiga buah gelang emas kecil, satu buah gelang emas dewasa, satu gelang emas bulat, satu jam tangan emas bayi dan satu buah kalung emas anak-anak.
Kemudian ada tiga buah gelang bayi, satu set anting, satu buah mata kalung, lima buah cincin emas, satu set kalung dan mata kalung, satu buah jam tangan dan satu buah berankas warna putih.
Pihaknya juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya berupa, satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana jeans, satu buah helm merk GM dan satu set Tali untuk memanjat.
“Alhamdulillah ucapan terimakasih kepada petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan, sehingga YY tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap” tandas Ibnu. (Can)