Siapkan Juga Biayanya Rp. 50.000
TANJUNG, korankontras.net – Satlantas Polres Tabalong mulai menerapkan tes psikologi untuk pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerapan tes psikologi itu mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2020 yang lalu.
Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya tes psikologi tersebut sehingga masih ada yang bingung ketika hendak membuat SIM.
Seperti halnya tes kesehatan, tes psikologi juga ada biaya yang harus dibayar pembuat SIM.
“tes psikologi berdasarkan dari pihak ketiga biayanya Rp 50 ribu satu kali tes” jelas Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu. Narendra Rian Agusta.
Tes psikologi imbuhnya sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 tentang SIM.
“Perkap No 9 tahun 2012 tentang SIM di pasal 34 huruf b menyebutkan tes kesehatan itu meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani” terang Narendra.
Sebelumnya permohonan SIM hanya menerapkan tes jasmani, sekarang mulai diterapkan tes kerohanian melalui tes psikologi yang pelaksananya ditunjuk Polda Kalsel.
“Kalau tidak lulus bisa ikut tes lagi tanpa dikenakan biaya lagi. Kemudian apabila lulus tes psikologi maka akan mendapat surat hasil ujian yang berlaku selama satu bulan” terangnya.
Setelah dinyatakan lulus dari tes itu barulah pemohon bisa melanjutkan ke tahapan uji komptensi SIM.
“Namun apabila tidak lulus saat uji komptensi SIM, maka untuk mengulangi uji SIM masih bisa menggunakan surat lulus tes psikologi yang sudah ada” ungkap Kasatlantas.
Narendra pun mengimbau agar tes ini jangan dijadikan momok, karena materi tes psikologi ini lebih ke arah kemampuan dan penalaran saat berkendara.
“Pemohon bisa menyiapkan terlebih dahulu persyaratan berupa fotokopi dan pasfoto, supaya bisa mempersingkat waktu dan kita mengingatkan kepada pemohon SIM agar tetap menerapkan protokol kesehatan” pungkasnya. (Can)