Perwakilan Pekerja Laporkan ke Disnaker Tabalong
TANJUNG, korankontras.net – Kondisi perusahaan yang lagi tidak stabil beberapa bulan ini membuat PT Restu Tanjung Permai (RTP) merumahkan puluhan karyawannya.
Kebijakan itu diambil oleh pihak PT RTP karena kondisi perusahaan saat ini diputus kontraknya oleh pemberi pekerjaan, sehingga berimbas karyawannya pun tidak ada pekerjaan.
Salah satu karyawan PT RTP, Ahmadi mengatakan dirinya bersama karyawan lainnya sejak dua bulan lalu sudah dirumahkan dengan pembayaran upah sesuai gajih pokok.
“Pihak perusahaan mengumumkan mulai tanggal 16 Agustus 2020 sampai batas yang tidak ditentukan, karyawan yang dirumahkan tidak akan dibayarkan lagi upahnya. Kita keberatan bila saat dirumahkan gaji pokok tidak dibayarkan lagi” ucapnya, Jum’at (14/8).
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi namun hingga saat ini juga tidak ada titik temu, sehingga persoalan ini pihaknya bawa ke Disnaker Tabalong.
“Karena tidak ada titik temu maka persoalan ini kami bawa ke Disnaker” terang Ahmadi didampingi ,Syahrul dan Riyadi, Ketua dan Wakil Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong.
Terpisah, Direktur Utama PT RTP, H Risman Effendi, saat dihubungi melalui telepon membenarkan kalau puluhan karyawannya dirumahkan.
“Saat dirumahkan, upah mereka tetap kita bayarkan sesuai gaji pokok” bebernya.
Namun kondisi perusahaan yang tidak ada mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja, maka sejak tanggal 16 Agustus 2020 sampai waktu yang tidak bisa dipastikan terpaksa tidak ada lagi upah yang dibayarkan ke karyawan.
“Sebenarnya kami juga berharap para karyawan bisa bekerja seperti biasa, namun bagaimana kita memperkerjakan kalau tidak ada pekerjaan yang didapat. Kita berharap perusahaan pemberi kerja bisa mempertimbangkan, karena mayoritas karyawan yang kami rumahkan adalah pekerja lokal” pungkasnya. (Can)