TANJUNG, korankontras.net – Polres Tabalong bersama dengan Kodim 1008/Tanjung dan Satpol PP setempat lakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
Sosialisasi tersebut kali ini ditujukkan kepada para pengendara atau pengguna jalan raya di perempatan depan Mapolres Tabalong, Kamis (13/8).
Waka Polres Tabalong, Kompol. Iwan Wahyu Purnomo memimpin langsung sosialisasi tersebut, Ia mengajak kepada pengguna jalan raya agar bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai Covid-19.
“Gunakan masker saat berkendara serta selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah” ucapnya.
Pada kegiatan itu, Kompol. Iwan yang didampingi Kasat Lantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta juga membagikan masker gratis kepada pengendara yang tidak mengenakan masker.
“Kita mengingatkan apabila kembali tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati Tabalog nomor 26 Tahun 2020” tegas Wakapolres.
Dirinya berharap masyarakat di Bumi Sarabakawa lebih patuh dan disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam sehari-harinya.
“Karena hanya dengan disiplin protokol kesehatanlah kita dapat menangkal Covid-19 ini” pungkasnya. (Can)
