46,55 gram Disimpan dalam Saku Celana
TANJUNG, korankontras.net – Peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Sarabakawa tiada akhirnya, kali ini dua pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Polres Tabalong.
Dua pria berinisial MS (24) dan MQ (27) berhasil diciduk petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong di sebuah rumah di daerah kecamatan Tanjung, Selasa kemarin (11/8).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,55 gram. Pelaku MS merupakan warga desa Jingah kecamatan Teweh Baru, dan MQ warga kelurahan Pemurus Luar kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas Akp H Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan dua orang pria tersebut.
“Penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang biasa mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah kota Tanjung. Kemudian dilakukan penyelidikan gabungan dengan anggota unit Jatanras satreskrim Polres Tabalong” ucapnya, Rabu (12/8).
Setelah mendapatkan info petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengelabui kedua orang tersebut hingga berlanjut pada transaksi narkotika disebuah rumah di daerah kecamatan Tanjung.
“Kedua pelaku tersebut kemudian datang ke sebuah rumah untuk melakukan transaksi dan petugas yang menyamar serta bersiaga kemudian langsung menangkapnya” ujar Ibnu.
Usai penangkapan, para pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan MS.
“MS mengakui perbuatannya dan Ia mendapatkan barang itu dibawa dari kota Banjarmasin bersama rekannya inisial MQ” terang Kasubaghumas.
Barang bukti yang disita petugas seberat 46,55 gram, satu bungkus kotak rokok, dua unit hp serta satuunit mobil avanza hitam disertai STNK dan kunci kontaknya.
“Kedua orang ini sudah menjalani proses pemeriksaan petugas satresnarkoba Polres Tabalong” pungkasnya. (Can)