Lomba Yang Mengumpulkan Orang Banyak Tidak Diperkenankan
TANJUNG, korankontras.net – Tahun ini penyelenggaraan lomba Agustusan di Bumi Sarabakawa untuk memperingati HUT Republik Indonesia bakal ditiadakan.
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran nomor 354/Setda-Tapem/053/07/2020 tentang peniadaan kegiatan memeriahkan HUT RI.
Dalam surat tersebut, ditiadakannya kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya karena kondisi pandemi Covid-19 masih belum terkendali.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdie membenarkan adanya edaran tersebut.
“Dari surat tersebut sudah dijelaskan bahwa sifatnya lomba-lomba dan mengumpulkan orang banyak itu tidak diperkenankan” jelasnya saat dikonfirmasi korankontras.net via telepon, Senin (10/8).
Lebih jauh Ia menjelaskan kegiatan yang menyebabkan kontak fisik dengan orang lain maupun dengan media atau alat yang digunakan dalam perlombaan juga tidak diperkenankan.
“Karena hal itu melanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sesuai protokol penanganan Covid-19” ujar Taufiq.
Namun masih diperbolehkan lomba yang sifatnya yang menunjang pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Seperti lomba kebersihan lingkungan maupun lomba lainnya yang bersifat sejenis” tutupnya. (Can)