TANJUNG, korankontras.net – Lima oknum sipir Lapas Tanjung ditetapkan sebagai tersangka, usai lakukan penganiayaan seorang narapida berinisial HMG (40) beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan Polres Tabalong, lima oknum sipir ini terbukti bersalah dengan melanggar pasal 170 KUHP dan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tidak ditahan oleh pihak kepolisian bahkan masih dapat bekerja seperti biasa di Lapas Tanjung.
Hal itu membuat phak keluarga korban merasa aneh dan bertanya-tanya karena para pelaku tidak ditahan dan masih bekerja seperti biasa.
Kuasa hukum korban, Kusman Hadi, informasi yang Ia terima dari pihak penyidik, tidak ditahannya para tersangka didasari adanya permohonan dari Kepala Lapas.
Informasi tersebut berbeda dengan apa yang dirinya terima dari Kasat Reskrim Polres Tabalong yang mengatakan tidak ada surat permohonan.
“Kalau tidak ada kok dia punya keyakinan untuk tidak ditahan, sementara orang tidak ada memohon dan ini tidak kebal hukum walaupun dia sipir” ujarnya.
Apabila pihak Kepolisian masih bersikeras tetap tidak menahan para tersangka maka ia mengancam akan melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait.
“Dengan tidak ditahannya para tersangka pasal 170 ini, saya selaku kuasa hukum dari korban akan mempertanyakan baik ke Polres Tabalong yang tembusannya ke mana-mana dan akan saya laporkan ke Propam Polda berkaitan dengan tidak dilakukan penahanan ini” cetus Hadi.
Para Tersangka Tidak Akan Melarikan Diri
Terpisah, Kapolres Tabalong, Akbo M Muchdori menjelaskan kasus pengeroyokan oleh oknum sipir terhadap seorang narapida di Lapas Tanjung proses hukumnya sudah pihaknya tangani secara profesional.
“Sudah kita lakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah kita kirim dengan kata lain sudah tahap satu. Sampai saat ini kita menunggu hasil dari penelitian atau pemeriksaan daripada jaksa penuntut umum” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima oknum sipir sebagai tersangka yakni inisial WR, HA, NR, DF dan DE.
“Mudah-mudahan jaksa penuntut umum untuk segera menyatakan hasil penelitian menyatakan berkas lengkap sehingga kita akan melaksanakan Tahap dua” beber Kapolres.
Terkait tidak ditahannya para pelaku meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres mengatakan hal itu didasari atas lengkapnya semua alat bukti yang ada ditangan penyidik dan para tersangka tidak akan melarikan diri.
Selain itu kata Muchdori, karena para tersangka juga berprofesi sebagai sipir yang bertugas demi kepentingan negara.
“Tapi kami kembali lagi itu bagian dari pertimbangan penyidikan, istilahnya subjektivitas. Karena penahanan ini tidak mutlak, penahanan itu adalah kepentingan untuk pemeriksaan dan dalam proses penyidikan pemeriksaan tidak ada kendala dan yang bersangkutan cukup kooperatif” ungkapnya.
Lebih lanjut, adanya permohonan dari Kepala Lapas Tanjung juga menjadi pertimbangan pihak kepolisan untuk tidak menahan para tersangka.
“Sekali lagi pertimbagan tidak ditahannya para tersangka bukan hanya dari permohonan itu saja, melain dari subjektivitas penyidik seperti tidak menghilangkan alat bukti, tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama lagi” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan penganiayaan ini muncul setelah adanya laporan dari pihak korban HMG (40). Korban merupakan warga binaan permasyarakatan atau napi kasus narkotika pindahan dari Banjarbaru yang divonis sembilan tahun penjara.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Lapas Kelas II B Tanjung pada Jum’at 22 Mei lalu. Dalam pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban HMG (40) mengalami luka-luka sejumlah luka di bagian tubuhnya dan dua hari kemudian, istri korban melapor ke Polres Tabalong. (Can)