TANJUNG, korankontras.net – ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H. Akhmad Helmi menyampaikan bahwa ada 20 Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
“18 buah rancangan berasal dari pemerintah daerah dan 2 buah dari inisiatif DPRD Tabalong” terangnya usai rapat Paripurna ke 15, 16 dan 17 masa sidang II tahun 2020 pada Jum’at (7/8) sore di Graha Sakata.
Beberapa Raperda tersebut sudah ada yang diparipurnakan dan ada juga yang sedang berproses.
Adapun 20 Raperda tersebut yang dari pemerintah daerah :
1. Raperda RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Tanjung.
2. Raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
3. Raperda pedoman pembentukan produk hukum daerah.
4. Raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
6. Raperda penyelenggaraan pendidikan.
7. Perubahan atas perda nomor 02 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah.
8. Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada BPR
9. Raperda tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil.
10. Raperda pengelolaan cadangan pangan.
11. Raperda pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainnya.
12. Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
13. Raperda rinci tata ruang kawasan industri Seradang.
14. Raperda perubahan perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
15. Raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
16. Raperda perubahan status/bentuk badan hukum PDAM menjadi perusahaan umum daerah/perusahaan persero daerah.
17. Perubahan ke dua atas perda nomor 06 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi daerah.
18. Raperda penyertaan modal barang milik daerah pada PDAM.
Raperda dari inisiatif DPRD Tabalong hanya dua saja yakni :
1. Raperda penanggulangan bencana
2. Raperda kewirausahaan pemuda.
“Yang belum (dibahas) dimasukkan ke dalam program tahun 2021″pungkas Helmi.(Boel)