TANJUNG, korankontras.net – Formasi guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).
Aturan tersebut berdasarkan keputusan dari Kemenpan-RB terkait penjadwalan SKB CPNS 2019.
Saat dikonfirmasi, Kabid Mutasi dan KHP Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Fauzan mengatakan tahun ini pelamar formasi guru yang mempunyai serdik wajib mengikuti SKB.
“Tapi nilainya tetap paling tertinggi, kalau pelamar tersebut tidak mengikuti SKB akan gugur atau dianggap mengundurkan diri” ucapnya kepada korankontras.net, baru-baru ini.
Ia menjelaskan kebijakan ini berbeda dari pelaksanaan CPNS sebelumnya. “Dimana untuk tahun sebelumnya pelamar formasi guru yang mempunyai serdik tidak wajib mengikuti SKB, namun untuk tahun ini wajib mengikuti” jelas Fauzan.
Ia menambahkan ada sekitar enam pelamar di Tabalong yang mempunyai serdik.
“Pelamar guru yang memiliki serdik kami himbau untuk melakukan daftar ulang dan mengikuti SKB sesuai ketentuan yang berlaku” cetusnya.
Ia juga menuturkan sampai saat ini total peserta yang sudah melakukan registrasi ulang berjumlah 464 orang.
“Total tersisa 72 peserta yang belum melakukan registrasi ulang” tandasnya.
Seperti diberiakan sebelumnya pendaftaran ulang secara serentak di mulai sejak tanggal satu hingga tujuh Agustus 2020, dan tanggal delapan seluruh peserta diwajibkan mencetak kartu ujian SKB CPNS. (Can)