Pegawai Negeri Sipil Pelanggar lalin 35 orang
TANJUNG, korankontras.net – Operasi Patuh Intan yang berlangsung selama 14 hari lalu sudah berakhir. Tercatat pelanggaran paling menonjol di Bumi Sarabakawa yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melawan arus.
Sebanyak 154 perkara pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, sedangkan melawan arus 46 perkara.
Dibandingkan tahun 2019 lalu pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 150 perkara, pelanggaran ini mengalami kenaikan empat perkara atau 2,7 persen. Kemudian pelanggaran melawan arus tahun 2019 sebanyak 244 perkara, sehingga mengalami penurunan angka 198 perkara atau turun 81,15 persen.
Selama kegiatan tersebut, Polres Tabalong mengamankan Surat Izin Mengemudi (SIM) setidaknya sebanyak 81 unit, STNK 173 unit dan kendaraan roda dua 24 unit.
Kemudian pelaku pelanggaran lalu lintas paling menonjol adalah karyawan atau swasta 162 orang, pelajar atau mahasiswa 42 orang dan Pegawai Negeri Sipil 35 orang.
191 kali Disiplinkan Protokol Kesehatan
Polres Tabalong juga melaksanakan giat pendisiplinan protokol kesehatan cegah Covid-19 sebanyak 191 kali, diantaranya teguran tidak menggunakan masker sejumlah 84 kali, teguran untuk jaga jarak 54 kali dan larangan berkerumun 53 kali.

Kapolres Tabalong, Akbp M Muchdori mengatakan dengan berakhirnya Oparasi Patuh Intan 2020 ini, dirinya menghimbau masyarakat Bumi Sarabakawa agar membudayakan tertib berlalulintas.
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. Serta mari kita bersama – sama disiplin mentaati protokol kesehatan demi menjaga kesehatan kita semua” tandasnya. (Can)