TANJUNG, korankontras.net – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus pria berinisial RK (32) di sebuah bengkel jalan Jenderal Basuki Rahmat, kelurahan Hikun.
Pelaku yang merupakan warga kelurahan Hikun tersebut diamankan polisi usai kedapatan membawa satu paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong, Akbp M Muchdori melalui Kasubbaghumas Akp H, Ibnu Subroto membenarkan penangkapan seorang pria inisial RK (32), warga kelurahan Hikun tersebut.
“Penangkapan pelaku bermula dari adanya sebuah informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa adanya seseorang membawa narkotika” ucapnya, kemarin.
Selanjutnya petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Akp. Zaenuri langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan melihat seseorang yang mencurigakan akhirnya dibuntuti.
“Sesampainya di salah satu bengkel petugas pun langsung meringkus pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan ditemukan dilantai satu paket serbuk bening yang disimpan dalam satu buah potongan puntung rokok” ujar Ibnu.
Pelaku pun tidak berkutik dan mengakui perbuatannya dan Ia mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari pria Inisial SL seharga Rp 300 ribu.
Barang bukti pelaku yang disita yaitu satu paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,22 gram, satu buah hp, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
“Saat ini RK sudah menjalani proses pemeriksaan oleh petugas di Polres Tabalong” tandasnya. (Can)