TANJUNG, korankontras.net – Dua orang warga dusun Tohe desa Uwie berhasil diringkus jajaran Polsek Muara Uya karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pria berinisial TS (21) dan KE (26) berhasil diamankan di Jalan depan Kuburan Baloun Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Selasa (21/07) malam.
Kapolres Tabalong, Akbp M Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp H Ibnu Subroto membenarkan mengenai giat penangkapan dua orang diduga pelaku tersebut.
“Keberhasilan penangkapan kedua orang tersebut berawal informasi yang diperoleh Kapolsek Muara Uya, Iptu Supriyadi adanya sebuah transaksi narkotika, selanjutnya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan tepat di jalan depan kuburan Dusun Baloun terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan” ucapnya.
Usai didatangi salah satu dari mereka melarikan diri dan TS berhasil ditangkap petugas pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu-sabu digenggaman tangan sebelah kiri yang hendak dibuangnya.
“Pengakuan TS barang sebanyak dua paket itu milik KE, kemudian petugas lakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap KE di depan warung mie ayam Dusun Tohe Desa Uwie. Saat digeledah ditemukan kotak kecil berisikan enam paket sabu-sabu” terang Ibnu.
Menurut pengakuan KE, dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu – sabu di rumahnya.
“Petugas menemukan satu paket sabu-sabu, timbangan digital, pipet kaca serta uang tunai 1,2 juta diduga hasil penjualan sabu yang disimpan dalam lemari” ujarnya
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan barang bukti yang disita petugas total sembilan paket sabu-sabu seberat kurang lebih 3,27 gram” pungkasnya. (Can)