TANJUNG, korankontras.net – Setelah beberapa waktu lalu mengalami lonjakan pasien positif Corona yang cukup signifikan, kali ini Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tabalong kembali melepas pasien sembuh.
Sebanyak 50 pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.
Puluhan pasien sembuh tersebut terbagi dua tempat yakni di Unit Isolasi Khusus RS Tanjung Lama dan isolasi mandiri.
“Di unit isolasi khusus ada 27 orang dan isolasi mandiri 23 orang total ada 50 orang yang dinyatakan sembuh” kata Koordinator Operasional GTPP Covid-19 Tabalong, Zulfan Noor, Selasa (21/7).
Pasien sembuh kali ini berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Ada beberapa kriteria yang harus dilalui pasien dinyatakan sembuh yaitu pasien harus memenuhi syarat masa isolasi minimal 10 hari, pasien tidak ada lagi gejala seperti demam harus dibawah 38 derajat Celcius, tidak sesak nafas, tidak batuk, tidak sakit tenggorokan dan beberapa gejala lain yang harus tidak ada dalam diri pasien” terang Zulfan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi mengatakan pasien sembuh kali ini lebih banyak dari beberapa waktu yang lalu.
“Saya berpesan kepada semua pasien kiranya nanti bisa menjadi pelopor baik di keluarga maupun dimasyarakat agar protokol kesehatan ini betul-betul kita perhatikan bersama” tutupnya.
Diketahui kali ini sebanyak 50 pasien sembuh juga diberikan bantuan dari tim GTPP Covid-19 Tabalong berupa bingkisan, sertifikat sembuh dan uang tunai. (Can)