Tabalong Proyeksikan Pendapatan Daerah 2021 Sebesar Rp. 1.4 Triliun.

Titik Berat APBD Tahun Depan Untuk Pemulihan Ekonomi

TANJUNG,korankontras.net – kebijakan umum APBD kabupaten Tabalong tahun 2021 akan menitikberatkan pada upaya pemulihan dampak ekonomi dan sosial akibat Pandemi Covid 19.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani dalam Rapat Paripurna ke 14 masa sidang II tahun 2020 dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/ Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021 di Graha Sakata, jum’at (17/7).

“Penyusunan KUA PPAS tahun 2021 dengan memperhatikan target pertumbuhan ekonomi sebesar 2,28%, tingkat kemiskinan 6,98%, pengangguran terbuka 5,25%, IPM 72,25 dan Rasio Gini 0,291 serta target Inflasi sebesar 3,30%” bebernya dihadapan 30 Legislator Tabalong.

Adapun prioritas kegiatan tahun 2021, sebut Anang, yaitu : memperkuat pemulihan ekonomi terutama industri dan pariwisata, ketahanan pangan dan daya saing UMKM, memperkuat kualitas SDM dan pelayanan dasar.

“Termasuk memperkuat kualitas dan kuantitas infrastruktur, sarana dan prasarana wilayah serta tata kelola pemerintahan” sambungnya.

Sedang Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tabalong untuk tahun 2021 adalah :

1. Proyeksi pendapatan daerah sekitar Rp 1.458.055.968.000 yang terdiri dari PAD sekitar Rp 207.313.547.000, Dana Perimbangan Rp 1.008.453.762.000 dan Pendapatan lain-lain daerah yang sah Rp 242.288.659.000.

2. Recana Alokasi Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.546.196.162.000, meliputi Belanja langsung sebesar 48% (Rp 743.356.344.900)  dan Belanja Tidak Langsung 52% (Rp 802.839.817.000).

3. Pembayaran daerah berupa penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp 98.140.194.000, pengeluaran pembiayaan Rp 10.000.000.000 sehingga pembiayaan netto diproyeksi sebesar Rp 88.140.194.000.

Anang meminta agar KUA PPAS tahun 2021 bisa segera dibahas dan disepakati.(Boel)

Artikel terkait

2024 Raperda Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas

TANJUNG, kontrasonline.com - . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan...

18 Raperda di Tabalong Masuk Propemperda 2024, Ada Raperda Hukum Adat

TANJUNG, kontrasonline.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tabalong untuk tahun 2024 diparipurnakan hari ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H....

Haru, Bupati Tabalong Sampaikan “Salam Perpisahan” Saat Rapat Paripurna

TANJUNG, kontrasonline.com -Suasana haru dan sentimentil sempat "menyelimuti" ruang rapat Paripurna DPRD Tabalong. Suasana tersebut terjadi lantaran Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani menyampaikan "salam perpisahan"...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Awasi Pemilu 2024, Bawaslu dan Polres Tabalong Teken Perjanjian

TANJUNG, kontrasx.com - Bawaslu dan Polres Tabalong meneken kerjasama terkait pengawasan pemilu dan pemilihan 2024. Perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian...

DPMD Tabalong Konsep Raperbup Pakaian Dinas Aparat Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Peraturan keseragaman dalam hal pakaian dinas Kepala Desa dan BPD beserta aparatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong sedang membuat...

2024 Raperda Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas

TANJUNG, kontrasonline.com - . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan...

KPK Sambangi Tabalong, Ada Apa?

TANJUNG, kontrasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyambangi kabupaten Tabalong, Selasa (14/11). Kedatangan KPK ke Bumi Saraba Kawa tersebut untuk menggelar sosialisasi...

18 Raperda di Tabalong Masuk Propemperda 2024, Ada Raperda Hukum Adat

TANJUNG, kontrasonline.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tabalong untuk tahun 2024 diparipurnakan hari ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H....
error: Maaf, konten dilindungi !!