Mau Isolasi Mandiri Karena Covid? Simak Ini Syaratnya

TANJUNG, korankontras.net – sebaran covid-19 di bumi sarabawaka semakin meluas saja bahkan hanya menyisakan satu kecamatan saja yang nol positif corona.

Penambahan kasus virus asal Wuhan inipun cukup tinggi hingga 98 warga Tabalong sudah terkonfirmasi positif dan saat ini menjalani perawatan baik di RS Lama Tanjung maupun isolasi mandiri dirumah.

Nah, bagaimana bila kita terpapar virus ini dan ingin melakukan isolasi mandiri dirumah?

Isolasi mandiri merupakan salah satu proses pemulihan orang terpapar Covid-19 dengan pasien berada di rumah sendiri tapi tetap dalam pengawasan dari tenaga kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tabalong, dr. Taufiqurrahman Hamdie menjelaskan bagi seseorang untuk bisa isolasi mandiri ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

“Pertama isolasi mandiri itu untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dalam pengertiannya yang terkonfirmasi positif namun tidak ada gejala” ucapnya kepada korankontras.net baru-baru ini.

Kedua pihaknya bisa mengizinkan untuk isolasi mandiri apabila yang bersangkutan bisa menjamin tidak keluar dari rumah.

Kemudian syarat ketiga kalau hanya salah satu yang positif di keluarga, pasien harus di pisahkan dengan keluarganya.

“Makanya ada OTG yang kami tarik ke unit isolasi khusus karena dalam satu rumah itu banyak anggota keluarga yang lain. Andai dia sendiri kami izinkan isolasi mandiri” terang Taufiq.

Syarat keempat ada kepastian keamanan dari aparat desa seperti RT, kades atau camat yang menjamin orang itu bisa menjalani isolasi mandiri.

“Keempat ada jaminan ketahanan pangannya sehari-hari yang mengantarkan. Dan kemudian ditambah orang itu selalu dipantau oleh petugas, walaupun tidak memantau secara langsung paling tidak ada komunikasi dengan petugas apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan ada gejala berat”

Taufiqurrahman

Jika  syarat-syarat tadi terpenuhi, menurut Taufiq yang juga kepala dinas kesehatan Tabalong itu maka orang tersebut  bisa isolasi mandiri.

“Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka kami tariklah ke unit isolasi khusus. Dan walaupun orang itu sudah tercapai syaratnya, namun orang itu punya gejala fisik seperti ganguan pernafasan, paru-paru dan menunjukan indikasi Covid-19 serta penyakit penyerta ini wajib di isolasi khusus. Tak mungkin isolasi di rumah karena kita tidak menjamin resikonya” bebernya.

Di unit Isolasi Khusus itu ada dua golongan  yaitu pertama orang dengan pemberatnya atau PDP,  kedua orang yang OTG yang tidak memungkin isolasi mandiri karena tidak memenuhi syarat.

Cepat atau lambat kesembuhan pasien Covid-19 ini harus dilihat dari faktornya. “Kalau orang itu dengan pemberat atau bawaan penyakit tentu potensi lebih lama dirawat. Karena disamping kita penyembuhan kondisi fisiknya, kedua memang konfirmasinya yang kita tunggu. Kalau OTG murni tidak ada apa-apa, asal betul-betul dia tidak kemana-mana karena potensinya menularkan ke orang lain itu yang berbahaya” pungkasnya. (Can)

Artikel terkait

Layanan Vaksinasi Covid-19 Di Tabalong Kembali Digelar, Disini Lokasinya

TANJUNG, kontrasonline.com - Pemerintah kabupaten Tabalong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali melaksanakan layanan vaksinasi bagi masyarakat. Layanan ini mulai digelar sejak 6 November tadi, dimana...

Lama Dinanti, 366 Dosis Vaksin Booster Ludes Diserbu Warga Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Sejak pagi hari terlihat warga mulai memadati layanan vaksinasi di Taman Menanti Laburan. Warga dari berbagai kalangan itu rela mengantri untuk mendapatkan...

Capaian Vaksinasi Booster di Masyarakat Baru 20 Persen, Nakes Tabalong Terima Booster Kedua

TANJUNG, kontrasonline.com - Vaksinasi booster kedua yang mulai dilaksanakan diberbagai daerah adalah langka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir. Hal itu pula...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Awasi Pemilu 2024, Bawaslu dan Polres Tabalong Teken Perjanjian

TANJUNG, kontrasx.com - Bawaslu dan Polres Tabalong meneken kerjasama terkait pengawasan pemilu dan pemilihan 2024. Perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian...

DPMD Tabalong Konsep Raperbup Pakaian Dinas Aparat Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Peraturan keseragaman dalam hal pakaian dinas Kepala Desa dan BPD beserta aparatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong sedang membuat...

2024 Raperda Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas

TANJUNG, kontrasonline.com - . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan...

KPK Sambangi Tabalong, Ada Apa?

TANJUNG, kontrasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyambangi kabupaten Tabalong, Selasa (14/11). Kedatangan KPK ke Bumi Saraba Kawa tersebut untuk menggelar sosialisasi...

18 Raperda di Tabalong Masuk Propemperda 2024, Ada Raperda Hukum Adat

TANJUNG, kontrasonline.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tabalong untuk tahun 2024 diparipurnakan hari ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H....
error: Maaf, konten dilindungi !!