“Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara tetap harus dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, ataupun berniat mengubah Pancasila melalui cara apapun”.
Demikian kesimpulan rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung Jumat (26/6/2020) sore melalui aplikasi Zoom yang dihadiri para pengurus SMSI.
Di pimpin Ketua Umum SMSI Firdaus dan didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) SMSI, HM Untung Kurniadi, Rapat pleno juga membahas rencana rapat kerja nasional dan persoalan bangsa terkini, termasuk soal Pancasila.
Sebagai pengurus SMSI, organisasi Siber terbesar yang kini beranggotakan lebih dari seribu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, Firdaus merasa terganggu dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP).
“Jika Pancasila diubah, mau jadi apa negara ini ? Pancasila selain menjadi landasan negara, juga menjadi sumber hukum”ujarnya dalam forum rapat.
SMSI asasnya berlandaskan pancasila dan jika Pancasila dirubah, mau dikemanakan arah organisasi ini, ucap Firdaus lagi disambut para peserta pleno dengan kata sepakat, “Cabut RUU HIP”.
SMSI Pusat menyerukan pada seluruh pengurus untuk mensosialisasikan keputusan ini pada seluruh Pengurus, anggota dan pemuka agama serta masyarakat diseluruh tanah air.
Firdaus juga menyampaikan bahwa mendiskusikan keselamatan dan keberlangsungan bisnis media itu penting, tetapi menyelamatkan Pancasila sebagai dasar negara itu lebih penting.
“kita minta kepada pemerintah agar pembahasan RUU HIP dihentikan, Pemerintah fokus saja menangani masalah covid-19 dan dampaknya” tegasnya.
Akhir pleno, SMSI juga menyampaikan rasa keprihatinannya pada lembaga Legislatif.
“kita prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat” ungkapnya.
SMSI juga Prihatin dengan sikap DPR yang lebih mendahulukan kepentingan politik dari pada masalah bangsa yang sangat mendesak, yaitu penanganan pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya sambungnya.
RUU HIP yang berasal dari inisiatif DPR-RI ini dinilai kontroversial karena sedikitnya ada beberapa poin didalamnya yang banyak di gugat oleh berbagai kalangan seperti tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran serta frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama.
“SMSI menyepakati bahwa rumusan Pancasila sudah final dan Pembahasan RUU HIP tersebut harus dihentikan” pungkas” Firdaus.(Rel)