TANJUNG, korankontras.net – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong bakal mengurangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU Kabupaten Tabalong pada Pilkada 2020 mendatang hanya menyediakan sebanyak 621 TPS. Jumlah itu mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu Legislatif lalu yang berjumlah 848 TPS.
Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Tabalong, Muhammad Sunaryo mengatakan, pengurangan jumlah TPS lantaran jumlah surat suara Pilkada Kalsel lebih sedikit daripada jumlah surat suara Pileg.
“Acuannya adalah Pilkada terakhir kita 2018 yaitu 604 TPS. Kebijkan ini juga mengacu pada instruksi KPU RI agar mengikuti aturan Pilkada terakhir yang dilaksanakan yakni Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2018” ucapnya baru-baru ini.
Menurut Sunaryo, pengurangan jumlah TPS ini juga dilihat karena tugas KPPS tidak terlalu berat sepertu pemilu 2019 lalu yang banyak formulir surat suaranya.
“Sedangkan, di Pilkada 2020 ini hanya satu surat suara karena di Tabalong hanya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel saja” bebernya.
Tiap TPS Maksimal 500 Pemilih
Tak hanya pengurangan jumlah TPS, jumlah pemilih maksimal ditiap TPS juga mengalami pengurangan lantaran adanya pandemi Covid-19. Sebelum adanya pandemi Covid-19, jumlah pemilih pada Pilkada ini direncanakan tiap TPS maksimal 800 orang.
Namun, setelah terbit surat edaran (SE) dari KPU RI Nomor : 421/PI.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020, tentang perubahan jumlah pemilih untuk pemetaan TPS pemilihan serentak tahun 2020 jumlah pemilih di tiap TPS maksimal menjadi 500 orang.
“Jadi untuk TPS Pilkada kita 2020 ini, jumlah TPS disekitaran 621 yang akan kita bikin. Dengan jumlah maksimal 500 pemilih” ujar Sunaryo.
Sunaryo meyakini dengan adanya pengurangan jumlah TPS maupun jumlah maksimal pemilih di tiap TPS tidak akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kalsel 2020 ini.
Jika dirincikan, dengan jumlah TPS 621 dan maksimal jumlah pemilih 500 orang, maka tersedia sekitar 310.500 kuota pemilih. Sementara data terakhir DPT di Tabalong pada Pileg 2109 lalu ada 176.151 orang pemilih.
“Di tambah lagi stuasi sekarang dimana pandemi Covid-19, sehingga telah di sepakati di KPU RI serta pemerintah pusat dan pemangku kepentingan lainnya untuk tetap menjalankan protokol kesehatan” pungkasnya. (Can)