TANJUNG,korankontras.net- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong sudah tidak lagi menerbitkan surat keterangan atau KTP sementara lagi.
Langkah ini diapresiasi Komisi I DPRD Tabalong dalam rapat bersama Disdukcapil rabu kemarin (17/6).
“Kami apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil terkait pelayanan administrasi kependudukan baik Pelayanan untuk KTP, KK maupun surat menyurat lainnya yang bisa terlaksana dengan baik dan mudah” tutur Wakil ketua komisi I DPRD Tabalong, Ferry Elpeni.
Saat Rapat, imbuh Ferry, Disdukcapil menyampaikan bahwa Suket tidak diterbitkan lagi.
“Suket yang sudah diterbitkan tahun 2019 sebanyak 10.000 surat sudah beres dan di cetak e-ktpnya” ujarnya lagi.
Sedang pendistribusiannya lewat kecamatan, kelurahan/desa ataupun ketua RT pungkasnya. (Boel)