TANJUNG, korankontras.net – Dilanjutkannya tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2020, seluruh Pengawas Adhoc tingkat kecamatan serta kelurahan/desa se-Kabupaten Tabalong kembali diaktifkan.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 36 (tiga puluh enam) anggota Panwaslu Kecamatan se Tabalong yang sebelumnya non aktif, sekarang “bertugas lagi” dan sudah dapat melakukan pengawasan sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong Nomor 047/K.Bawaslu.KS-08/HK.01.01/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020.
Sejak Sabtu (13/6), anggota Pengawas Pemilu yang tersebar di Kecamatan Murung Pudak, Tanjung, Tanta, Muara Uya, Jaro, Bintang Ara, Banua Lawas, Haruai, Kelua, Muara Harus, Upau dan Pugaan datang secara bergiliran ke Kantor Bawaslu Tabalong di Jl. Pendopo No.28 Pembataan untuk melakukan verifikasi sebelum aktif.
“Setelah dilakukan klarifikasi, Alhamdulillah semua anggota Panwaslu Kecamatan menyampaikan kesiapannya melaksanakan pengawasan lanjutan Pilkada 2020 pada masa Pandemi Covid-19” ungkap Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan baru-baru ini.
Mengenakan masker, anggota Panwaslu Kecamatan se-Tabalong memastikan kesiapannya melaksanakan pengawasan tahapan lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang dimulai 15 Juni 2020 sesuai protokoler kesehatan.
Anggota Panwaslu Kecamatan Tanta, Sukamto, mengatakan tetap berusaha waspada dengan selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) paling kurang berupa masker atau face sheild, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta jaga jarak aman setiap beraktivitas.
“Karena virus Covid-19 bisa menyerang siapa saja, kapan dan di mana saja, salah satu usaha untuk menghindarinya yaitu dengan pola hidup sehat” tandas Tatik Widyastuti, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Datin, Panwaslu Kecamatan Murung Pudak.(Can)