TANJUNG, korankontras.net – Setelah mendapatkan asimilasi beberapa waktu lalu, RE (26) narapidana kasus pemerkosaan kembali berulah. Kali ini dirinya kembali berurusuan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pencurian.
Ia ditangkap Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak lantaran diduga melakukan tindak pencurian, Selasa (9/6).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur, saat dikonfirmasi, Kamis (11/6), membenarkan giat penangkapan seorang pria, inisial RE (26), yang diduga pelaku pencurian.
Menurut Matnur, RE diduga melakukan kejahatan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Keluarahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada, Senin siang (8/6).
“Korban seorang perempuan inisial SS (71). Dalam aksi kejahatan tersebut, RE berhasil mencuri satu buah dompet berisikan satu buah cincin emas berat 3,6 Gram, uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.400.000 milik korban” bebernya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap RE, barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu buah cincin eman berat 3 gram dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Saat ini RE tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Murung Pudak.
“Kami sangat menyayangkan atas perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh RE, harusnya dia setelah mendapatkan Asimilasi sadar tidak lagi melakukan aksi kejahatan dan juga bisa bersyukur dapat berkumpul kembali bersama keluarga” pungkas Matnur. (Can)